PD BKK TEGAL BARAT Merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang ada di wilayah Kota Tegal,
milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Tegal. Sebagai lembaga intermediasi
antara BKK dan kelompok usaha Mikro. Proses lahirnya PD BKK Tegal Barat diawali dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah, tanggal 4 September 1969 Nomor :
8/2/8Dsa. G.226/1969 joncto tanggal 19 Nopember 1970 Nomor : 12/19/24Dsa. G.323/1970 dengan status
BKK pada saat itu adalah sebagai Proyek dengan jumlah modal Rp 1.000.000,-.PD BKK Tegal Barat Kota Tegal mendapat ijin penggabungan (Merger) dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 539/49/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Izin Penggabungan Usaha (Merger)
1.PD BKK Tegal Barat,
2.PD BKK Tegal Timur
3.PD BKK Tegal Selatan